MANAJEMEN IMPLEMENTASI SPMI

Implementasi SPMI Universitas Widyagama Malang merupakan sebuah siklus yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) sesuai Undang – Undang RI No. 12 tahun 2012 pasal 52 ayat (12) tentang Perguruan Tinggi. Siklus SPMI Universitas Widyagama Malang  sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan, digambarkan sebagai berikut:

Sumber : Buku Pedoman SPMI UWG, 2018

PELAKSANAAN SPMI PADA ARAS SETIAP UNIT

  1. Perencanaan : Prodi wajib untuk merencanakan pelaksanaan standar Pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat
  2. Penetapan : Prodi wajib melaporkan rencana pelaksanaan standar kepada Dekan untuk ditetapkan
  3. Pelaksanaan : Prodi wajib melaksanakan standar Pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan
  4. Evaluasi : prodi wajib melakukan monevin terkait pelaksanaan standar untuk mendapatkan data terkait pelaksanaan standar yang digunakan sebagai dasar pengendalian pelaksanaan standar
  5. Pengendalian : berdasarkan hasil analisis monevin, prodi selanjutnya melakukan pengendalian berupa tindakan koreksi
  6. Peningkatan : peningkatan standar pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan apabila capaian standar telah sesuai dengan target standar.

ASPEK PELAKSANAAN FUNGSI PENJAMINAN MUTU

Pelaksanaan penjaminan mutu secara bermutu akan mempengaruhi pengelolaan Pendidikan dalam beberapa aspek, yaitu :

  1. Aspek Input dalam proses Pendidikan mencakup rekrutmen mahasiswa, pengelolaan SDM, pengelolaan saran dan prasarana, pengelolaan kurikulum.
  2. Aspek pengelolaan pembelajaran mencakup:
    • Perencanaan (penyiapan RPS , blueprint asesmen, kalender akademik, jadwal perkuliahan)
    • Pelaksanaan proses pembelajaran (kuliah dan praktikum)
    • Pelaksanaan proses asesmen (minitest)
    • Pelaksanaan monev pembelajaran (monevin, audit pelaksanaan standar Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat)
  3. Aspek output mencakup kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja, masa tunggu kerja, dan kepuasan pengguna lulusan.